simkah.kemenag.go.id
Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan salah satu dari sistem informasi yang dikembangkan Bimas Islam Kemenag RI.
Pengelolaan administrasi perkantoran
yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital.
Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan
tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.
Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan
aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH.
Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah
diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan
sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak
mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif
baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum
(External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH
karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem
informasi nikah.
Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
- Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
- Membangun infrastruktur database
dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen
dan eksekutif;
- Membangun infrastruktur jaringan yang
terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
- Penyajian data yang cepat dan akurat
serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
- Pelayanan bagi publik untuk
mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH
disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
- Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
- Rekap (Meliputi data berupa jumlah
bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap
peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
- Grafik (Meliputi Gambaran Grafik
pertahun peristiwa pernikahan)
- Detail (Meliputi daptar penikahan
mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal
pernikahan dan tempat pelaksanaan)
- Entry Data (Meliputi pengisian
berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB
atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau
peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa
dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga
perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa terjaga dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar