Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)
INFORMASI
UMUM
Sesuai
dengan visi BPKP sebagai Auditor Presiden yang responsif, interaktif dan
terpercaya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas
dalam mentransformasikan manajemen pemerintahan menuju pemerintahan yang baik
dan bersih serta sesuai amanat PP 60 tahun 2008 pasal 59 ayat (2) danInpres
Nomor 4 Tahun 2011, BPKP, dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang
Penyelenggaraan Keuangan Daerah, memandang perlu untuk memfasilitasi Pemerintah
Daerah dalam mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong
pelaksanaan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,
efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan auditabel. Hal ini penting
guna meningkatkan kualitas Laporan Keuangan pemerintah daerah menuju
terwujudnya good governance.
Sejalan
dengan RPJM Tahun 2010-2014, dalam Renstra Tahun 2010-2014,Deputi Pengawasan
Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah menetapkan Pengembangan Sistem
Informasi Manajemen Daerah sebagai kegiatan untuk mendukung capaian indikator
kinerja” Meningkatnya Tingkat Opini BPK terhadap LKPD”.
Untuk
mendukung tujuan tersebut, sejak tahun 2003, Deputi Pengawasan Bidang
Penyelenggaraan Keuangan Daerah membentuk Satuan
Tugas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA),
dengan tugas:
1.
Mengembangkan/membuat dan melakukan pemutakhiran Program Aplikasi
Komputer SIMDA yang berkaitan dengan pembangunan / peningkatan kapasitas
pemerintah daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau dalam rangka pemenuhan kebutuhan manajemen daerah, mengarah ke grand
design Data Base Management System (DBMS).
2.
Memberikan bimbingan teknik / pelatihan kepada Satgas SIMDA Perwakilan BPKP
yang akan ditugaskan dalam asistensi/implementasi Program Aplikasi Komputer
SIMDA.
3.
Membantu Satgas SIMDA Perwakilan BPKP melakukan asistensi implementasi Program
Aplikasi Komputer SIMDA pada pemerintah daerah.
Tujuan
pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah:
·
Menyediakan Data base
mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah,
kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk
penilaian kinerja instansi pemerintah daerah.
·
Menghasilkan informasi
yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah daerah.
Informasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
·
Mempersiapkan aparat
daerah untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi
yang lebih baik.
·
Memperkuat basis
pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Sampai
dengan tanggal Januari 2014, program aplikasi SIMDA telah diimplementasi
di 364 pemda dari 527 pemerintah daerah yang ada atau sebanyak 69,07%, terdiri
dari:
- Implementasi SIMDA
Keuangan
|
300
|
pemda
|
- Implementasi SIMDA
BMD
|
273
|
pemda
|
- Implementasi SIMDA Gaji
|
97
|
pemda
|
- Implementasi SIMDA
Pendapatan
|
20
|
pemda
|
PRODUK
Hasil
pengembangan adalah sebagai berikut:
1.
|
Program Aplikasi SIMDA Keuangan
|
2.
|
Program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD)
|
3.
|
Program Aplikasi SIMDA Gaji
|
4.
|
Program Aplikasi SIMDA Pendapatan
|
5.
|
Sub Aplikasi Display SPP s.d SP2D
|
6.
|
Sub Aplikasi Gabungan per Provinsi
|
7.
|
Sub Aplikasi Rekonsiliasi Bank
|
1. Program Aplikasi SIMDA Keuangan
Program
aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan keuangan daerah secara
terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.
Output
aplikasi ini antara lain:
1)
Penganggaran
Rencana
Kerja Anggaran (RKA), RAPBDdan Rancangan Penjabaran APBD, APBD dan Penjabaran
APBD beserta perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
2)
Penatausahaan
Surat
Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar
(SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS),
beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainya.
3)
Akuntansi dan Pelaporan
Jurnal,
Buku Besar, Buku Pembantu, Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Arus Kas dan Neraca), Perda Pertanggungjawaban dan Penjabarannya.
2. Program
Aplikasi SIMDA BMD
Program
aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan barang daerah meliputi
perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang daerah.
Output
aplikasi ini antara lain :
1)
Perencanaan
Daftar
Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan, Daftar Rencana Pengadaan Barang Daerah dan
Daftar Rencana Pemeliharaan Barang Daerah.
2)
Pengadaan
Daftar
Hasil Pengadaan, Daftar Hasil Pemeliharan Barang, dan Daftar Kontrak
Pengadaan.
3)
Penatausahaan
Kartu
Inventaris Barang (KIB), Kartu (sejarah) Barang, Kartu Inventaris ruangan
(KIR), Buku Inventaris (BI), Daftar Mutasi Barang Daerah, dan Rekap Hasil
Sensus, serta Label Barang.
4)
Penghapusan
SK
Penghapusan, Lampiran SK Penghapusan dan Daftar Barang yang Dihapuskan
5)
Akuntansi
Daftar
Barang yang masuk Neraca (Intracomptable), Daftar Barang Extra
Comptable, Lampiran Neraca, Daftar Penyusutan Aset Tetap, dan Daftar Aset
Lainnya (Barang Rusak Berat), serta Rekapitulasi Barang Per SKPD.
Aplikasi SIMDA
BMD dikembangkan dalam dua basis, yaitu berbasis
dekstop dan berbasis Web serta
serta dapat dikoneksikan dengan GIS.
3.
Program Aplikasi Komputer SIMDA Gaji
Aplikasi
Komputer SIMDA Gaji dikembangkan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dalam
pengelolaan penggajian pegawainya. Aplikasi ini akan membantu pemda untuk
memproses penggajian secara lebih cepat, akurat serta menghasilkan dokumen
penggajian yang dapat diandalkan.
Ouput
dari aplikasi adalah sebagai berikut:
1)
Daftar Gaji, Rapel, Gaji Terusan, Perhitungan Pajak.
2)
Daftar Pegawai.
3)
Register- register.
4. Program
Aplikasi Komputer SIMDA Pendapatan
Tujuan
pengembanganaplikasi ini adalah sebagai sarana optimalisasi pajak/retribusi
daerah serta agar pemerintah daerah dapat menghasilkan laporan-laporan
pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung laporan keuangan
pemerintah daerah yang dapat diandalkan.
Ouput
dari aplikasi antara lain sebagai berikut:
1)
Pendataan
Formulir
Pendaftaran,Tanda Terima Pendaftaran, Kartu NPWP/RD,Daftar Wajib
Pajak/Retribusi, Daftar SPTP/RD, dan Kartu Data.
2)
Penetapan
Nota
Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah,SKP/RD (Surat Ketetapan Pajak/Retribusi
Daerah), Daftar SPKP/RD,SKP/RDTambahan,SKPD/R Kurang Bayar, SKP/RD Nihil,
Daftar Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah dan Daftar Tunggakan
Pajak/Retribusi Daerah
3)
Penatausahaan
Laporan
Penerimaan Harian, Laporan Realisasi Penerimaan, Kartu Piutang, Buku Pembantu
Rincian Penerimaan per Obyek,STS (Surat Tanda Setoran) dan Buku Kas Umum.
Seluruh
program aplikasi SIMDA didukung dengan :
·
Buku Manual Sistem dan
Prosedur sesuai dengan jenis aplikasi
·
Buku Pedoman
Pengoperasian Aplikasi
·
Panduan-panduan
Pembantu lainnya, misalnya Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan,
ModulPengelolaan Barang Milik Daerah, Modul Substansi Pengelolaan Gaji PNS
Daerah, Panduan Administrator, Modul Pelatihan, dan lain-lain.
KEUNGGULAN
DAN MANFAAT PENGGUNAAN SIMDA
A.
Sesuai peraturan perundang-undangan
Aplikasi SIMDA Keuangan di disain berdasarkan
sistem informasi pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti :
·
Undang-undang nomor 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
·
Undang undang nomor 1
tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara,
·
UU No. 25 tahun 2004
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
·
UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah,
·
UU No. 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
·
Peraturan Pemerintah
RI nomor 20 tahun 2004 tetang Rencana Kerja Pemerintah
·
PP No. 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
·
PP No. 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
·
PP No. 8 tahun
2006tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
·
PP Nomor 60 tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
·
PP Nomor 71 tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
·
Permendagri 13 tahun
2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
·
Permendagri Nomor 17
tahun 2007 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah,
·
Permendagri Nomor 59
tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006,
·
Permendagri 20 tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus,
·
Permendagri 21 Tahun
2011,
·
Permendagri 32 Tahun
2011
B. Terintegrasi
Aplikasi SIMDA dapat dimplemetasikan untuk pengelolaan
keuangan daerah secara terintegrasi, menggunakan teknologi multi user dan
teknologi client/server, dari penyusunan anggaran,
pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan baik dilaksanakan
di SKPKD maupun di SKPD, sehingga mempunyai keuntungan :
1.Pengendalian transaksi terjamin
2.Efisien dalam melakukan penatausahaan, hanya
membutuhkan satu kali input data transaksi sehingga menghemat waktu, tenaga dan
biaya.
3.Cepat, akurat dan efisien dalam
menghasilkan informasi keuangan
C. Transfer of Knowledge
Dengan
memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam hal:
1.
Penguasaan disiplin ilmu akuntansi dan audit,
2.
Penguasaan business process pengelolaan keuangan daerah, dan
3.
Pengalaman praktis pengelolaan keuangan daerah,
serta
didukung dengan kantor Perwakilan BPKP yang dapat menjangkau seluruh pemerintah
daerah, maka BPKP dapat membimbing dan mengasistensi pengelola keuangan daerah
untuk mengimplementasi sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan
kebutuhan manajemen dengan menggunakan aplikasi SIMDA. Bimbingan dan
asistensi tersebut merupakan proses transfer of knowledge dalam
rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM pemerintah daerah .
D.
Kesinambungan Pemeliharaan
Dengan komitmen dan dukungan dari pimpinan dan
eksistensi BPKP maka pengembangan dan perbaikan Aplikasi SIMDA masih
terus dilakukan meliputi :
1. Penyempurnaan dan Perbaikan Aplikasi SIMDA
mengikuti praktik pengelolaan keuangan terbaik
2. Penyesuaian dengan peraturan yang terbit kemudian
3. Pemeliharaan dan asistensi kepada pemerintah daerah
yang menimplementasikan
E.
Mudah Digunakan
Fitur-fitur
sederhana, mudah dimengerti dan dipelajari. Dengan melakukan transaksi keuangan
pemerintah daerah sehari-hari menggunakan aplikasi ini (output dokumen
transaksi seperti SPD, SPP, SPM, dan SP2D), secara otomatis catatan dan laporan
keuangan dapat dihasilkan (output catatan akuntansi seperti buku jurnal,
buku besar, dan laporan
Upaya-upaya yang telah dilakukan BPKP ini
merupakan komitmen BPKP dalam rangka turut serta mensukseskan otonomi daerah,
sesuai misi BPKP
”Mendorong terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik, serta
terwujudnya iklim yang mencegah KKN”
Jl. Pramuka No 33 Jakarta Timur - Jakarta 13120
Lantai 10 Sayap Barat Ruang Tim Aplikasi SIMDA
Telp. (021) 85910031, ext. 1028, 1057, Fax. (021) 85910031
Email: timaplikasi@yahoo.com
atau
Perwakilan BPKP di Seluruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar